Kamis, 05 April 2018 07:32 WIB

Dokter Terawan Hanya Bisa Diberhentikan PB IDI

Editor : Rajaman
Dokter Terawan (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, surat pemberhentian Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) hanya rekomendasi. 

Abdul mengatakan, pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI hanya bisa dilakukan PB IDI. 

"Kami sudah mendapatkan penjelasan bahwa sesungguhnya belum ada keputusan apa pun dari PB IDI yang diberikan kepada dokter Terawan. (Surat) yang beredar adalah putusan MKEK yang mestinya ini rekomendasi MKEK kepada PB IDI dan sifatnya rahasia," ujar Abdul seusai melakukan pertemuan dengan pihak RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

"Karena belum ada keputusan apa pun dari PB IDI, maka tidak ada apa-apa dan dokter Terawan sebagai Kepala RSPAD tetap berjalan sebagaimana semula," tambahnya.  

Abdul mengatakan, IDI Jakarta Pusat yang dapat memberhentikan Terawan.   

"Semestinya yang melakukan eksekusi kalau ada keputusan PB IDI adalah IDI cabang Jakarta Pusat karena dokter Terawan tergabung di (keanggotaan) IDI Jakarta Pusat," kata Abdul.

Konfirmasi ini perlu dilakukan untuk meningkatkan moral dan kepercayaan para prajurit TNI. 

"RSPAD merupakan rujukan tentara Indonesia. Bayangkan tentara yang mengamankan Indonesia tiba-tiba di-down-kan moralnya karena kepalanya dianggap melanggar kode etik. Bagi kami sangat penting mengembalikan kepercayaan masyarakat terutama para prajurit di Indonesia," ujarnya.  

Bantah Iklan

Sementara itu, Kepala RSPAD Gatot Subroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto membantah dirinya pernah mengiklankan diri dan mengangkat terapi " cuci otak" dengan Digital Substracion Angiography (DSA). 

"Saya sebagai seorang TNI tidak pernah mau mengiklankan diri, tetapi kalau saya menerangkan secara medis, itu kewajiban saya karena menyangkut kejujuran ilmiah," ujar Terawan saat konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018). 

Dia meminta pihak manapun memperlihatkan dirinya mengiklankan diri dengan terapi "cuci otak".

"Lah saya tidak tahu iklan yang mana karena tidak boleh, harus ditunjukkan di mana saya beriklan. Mohon izin ditunjukkan iklannya seperti apa. Bahaya menuduh sesuatu mengiklankan," ujarnya.  

Sebelumnya, Ketua MKEK IDI Prijo Sidipratomo mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan karena Terawan dianggap melakukan pelanggaran kode etik kedokteran.

Dalam surat IDI yang beredar, pemecatan sementara terhadap Terawan sebagai anggota IDI berlaku selama 12 bulan, yaitu 26 Februari 2018-25 Februari 2019. 

Selain diberhentikan sementara, rekomendasi izin praktik Terawan juga dicabut. Terawan selama ini diketahui sebagai orang yang mengenalkan metode " cuci otak" untuk mengatasi penyakit stroke.

Terapi "cuci otak" dengan Digital Substracion Angiography (DSA) diklaim bisa menghilangkan penyumbatan di otak yang menjadi penyebab stroke. 

Namun, metode "cuci otak" yang dikenalkan Terawan menuai pro kontra. Sebab terapi "cuci otak" dinilai belum melalui uji klinik dan belum terbukti secara ilmiah dapat mencegah atau mengobati stroke


0 Komentar