Kamis, 29 Maret 2018 18:07 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya menyebut KPK tak memaparkan alasan signifikan menolak permohonan menjadi justice collaborator.
Novanto diyakini masih punya kesempatan permohonannya dikabulkan. "Sepanjang pembacaan tuntutan tidak melihat alasan yang signifikan bahwa JC itu ditolak. Sudah saya sampaikan JC Pak Nov (Novanto) masih bisa diberikan kesempatan artinya dinyatakan syarat belum dipenuhi, ada syarat yang kekurangan persyaratan saja, itu KPK yang tahu," kata Firman Wijaya usai sidang tuntutan Novanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Menurut Firman, Novanto mengajukan permohonan JC karena sudah siap mengungkap kasus proyek pengadaan e-KTP. Novanto siap memberikan kesaksian keterlibatan pihak lain.
"Yang jelas kami berusaha semaksimal mungkin mengambil permohonan JC dan Pak Nov siap saja diperlukan kesaksian kaitan dengan pihak lain yang tentunya ditetapkan tersangka setelah perkara ini. Karena itu penasihat hukum sedang persiapkan pledoi disampaikan pribadi dan tim penasihat hukum," tutur Firman.
Agar permohonan JC dikabulkan, Firman akan mendorong Novanto memberikan keterangan yang diperlukan oleh KPK. Menurut dia, jika unsur yang diberatkan tuntutan mengenai jabatan, maka ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Tentu untuk JC, kami dorong Pak Nov memberikan keterangan diperlukan JC. Pertimbangan kedaulatan bahwa tindak pidana korupsi e-KTP punya dampak kedaulatan, kalau jabatan bukan Pak Nov artinya ada pihak lain," jelas dia.
Novanto, menurut jaksa pada KPK, terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan Ketua Fraksi Golkar.
Dalam surat tuntutan, jaksa pada KPK menolak permohonan justice collaborator atau saksi pelaku bekerja sama yang dilakukan Setya Novanto. Menurut jaksa, keterangan Novanto belum masuk klasifikasi justice collaborator.
"Dalam ketentuan perundang-undangan mensyaratkan justice collaborator harus memenuhi, yaitu memberikan keterangan signifikan dan menjerat perbuatan pelaku lain dan orang lain," ucap jaksa KPK Abdul Basir membacakan surat tuntutan.
Novanto dituntut hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Novanto diyakini jaksa pada KPK terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dari pengurusan pembahasan anggaran e-KTP, menurut jaksa, Novanto menerima duit feetotal USD 7,3 juta. Duit ini terdiri dari sejumlah USD 3,5 juta diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta sejumlah USD 1,8 juta dan USD 2 juta diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung.(exe/ist)