Kamis, 29 Maret 2018 06:45 WIB

UU PPMI Diimplementasikan untuk Data TKI

Editor : Rajaman
Ilustrasi tenaga kerja Indonesia (TKI). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan, saat ini masih banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak terdata dan bekerja tidak sesuai prosedur.

Dede berharap Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang baru saja disahkan dapat diimplementasikan dengan baik, termasuk di dalamnya pendataan TKI.

“Oleh karena itu, di undang-undang yang baru, semua pengiriman itu harus terdata melalui pemerintah daerah, asal dari TKI itu,” ungkap Dede dalam keterangan pers, Kamis (29/3/2018).

Politisi Demokrat ini berharap, undang-undang yang baru ini bisa segera dibuat peraturan-peraturan turunannya, sehingga dapat disesuaikan. Selain itu, di dalam UU PPMI, nantinya, TKI akan dilindungi oleh asuransi BPJS dan Dinas Ketenagakerjaan.

“BPJS bekerja dengan tenaga asuransi yang ada di luar, sehingga jika ada yang tidak terbayarkan bisa mengklaim jaminannya dia,” ungkap Dede.

Dede menambahkan, saat ini masih banyak TKI yang berangkat tidak sesuai prosedur, sehingga mengakibatkan kesimpangsiuran data dan informasi. Selain itu, Kementerian Luar Negeri tidak mempunyai database untuk TKI yang berangkat tidak sesuai prosedur tersebut.

“Sehingga, TKI manapun dan bekerja dengan siapapun banyak yang tidak ketahuan. Dan jika ada perusahaan yang ketahuan mengirim pekerja tanpa prosedur maka perusahaan tersebut akan mendapat teguran,” tandas Dede Yusuf mantan Wagub Jawa Barat ini.
 


0 Komentar