Rabu, 21 Maret 2018 09:28 WIB

Pemerintah Didesak Segera Revisi UU Narkotika

Editor : Rajaman
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Subagyo. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Baleg DPR Firman Subagyo nmendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang tentang Narkotika, sejalan dengan perkembangan dan kecanggihan kejahatan narkotika global. Kalau tidak, maka DPR RI siap memngambilalih revisi UU Narkotika tersebut.

“Jadi, DPR siap mengambil-alih inisiatif revisi UU Narkotika, jika pemerintah belum mengirimkan. Sebab, UU Narkotika sudah sangat mendesak untuk segera diperbarui guna menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Firman, Selasa (20/3/2018).
 
Menurut Firman, UU Narkotika dan Psikotropika saat ini sudah jauh ketinggalan dan lemah. Padahal pemerintah sudah menyerukan soal Indonesia darurat narkoba. Untuk itu dia mendesak pemerintah untuk segera mengirimkan naskah perubahan revisi UU narkotika tersebut. "Mengingat sudah memasuki tahun politik, dan jika tidak selesai maka akan tertunda,” kata Firman.
 
Yang penting dalam revisi tersebut diharapkan aparat kepolisian maupun BNN yang terbukti melakukan ‘permainan’ kejahatan narkoba harus dikenai sanksi hukum.
 
“Di berbagai operasi narkoba ada oknum yang sengaja menjebak korban. Baik melalui jok mobil, motor, tas dan sebagainya sebagai alat pemerasan. Ini yang belum tersentuh hukum,” jelas Firman.


0 Komentar