Selasa, 20 Maret 2018 12:33 WIB

Gubernur Yogyakarta Diminta Cabut Instruksi Larang Orang Tionghoa Memiliki Tanah

Editor : Amri Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebuah pernyataan bersama yang didukung oleh 39 individu dan lembaga telah meminta Gubernur Yogyakarta Hamengkubuwono untuk mencabut instruksi kepala daerah Yogyakarta tentang kepemilikan tanah untuk orang Indonesia “non-pribumi”. Instruksi, yang dikeluarkan pada tahun 1975, melarang orang Tionghoa di Yogyakarta dari memiliki tanah di provinsi ini.

Awaludin Marwan, seorang mahasiswa doktoral dari Utrecht School of Law di Belanda, mengatakan bahwa ia berusaha untuk menggalang dukungan bagi warga Tionghoa di Yogyakarta karena menurut Instruksi Presiden No.26 / 1998, istilah "non-pribumi" tidak lagi diperbolehkan. untuk digunakan dalam pengambilan keputusan pemerintah. Memberi label pada sekelompok entitas "non-pribumi" juga melanggar hukum dan peraturan lain yang berlaku.

“Kami menunggu Gubernur Yogyakarta, yang dikenal luas karena kebijaksanaan dan kesederhanaannya, untuk bertindak dengan bijaksana. Tolong beri semua warga Yogyakarta perlakuan yang sama, "kata Awaludin kepada media pada hari Senin.

Selama penelitian doktornya tentang perlindungan hak-hak kelompok minoritas di Indonesia, Awaludin mengklaim telah menemukan bukti bahwa pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN) di Yogyakarta tidak memproses pengalihan kepemilikan tanah kepada orang Cina-Indonesia.

"Mereka tetap menggunakan instruksi meski tidak mengikat secara hukum dan terus melakukan tindakan diskriminatif," kata Awaludin.


0 Komentar