JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sebuah perusahaan tambang berinisial PT MSM di Bitung, Sulawesi Utara, diduga melakukan penyerobotan dan penguasaan lahan milik seorang warga, yaitu Rosinta Butar-Butar, tanpa izin.
Perusahaan tambang tersebut dilaporkan melakukan operasi di atas lahan seluas empat hektar tersebut sejak pertengahan Februari 2021. Rosinta mengatakan, dirinya merupakan pemilik lahan yang sah. Ia memiliki sertifikat hak milik (SHM) asli yang sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Kota Bitung Nomor 204/Desa Pinasungkulan, Bitung. "Saya sudah membeli lahan tersebut sejak 2004 melalui prosedur yang berlaku dengan akta notaris," ujarnya kepada para wartawan.
Rosinta mengaku telah beberapa kali menyurati perusahaan tersebut dalam upaya damai. Bahkan sudah pernah bertemu dengan pimpinan perusahaan sebanyak dua kali untuk meminta perusahaan menghentikan kegiatan. Namun, hingga saat ini, perusahaan tambang tersebut dikatakan belum memiliki itikad baik untuk menghormati kepemilikan lahan sah tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Rosinta, Fahmi &Partners, mengatakan bahwa kliennya tidak memiliki pilihan lain selain membawa kasus ini ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana. "Klien kami telah memasukkan gugatan perlawanan pihak ketiga atas kasus ini," ujar Fahmi.
Fahmi mengatakan, ada kejanggalan dalam kasus ini. Perusahaan tambang tersebut, lanjutnya, telah melakukan penandatanganan akte jual beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah pada September 2020. Padahal, kliennya masih memiliki SHM yang asli. "Ada dugaan pidana dalam perolehan hak atas tanah perusahaan yang diduga tidak dilakukan sesuai dengan prosedur peraturan perundangan yang berlaku," ujar Shirley Oroh anak perempuan pemilik.(mir)