Selasa, 20 Maret 2018 10:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Petugas Kepolisian Jakarta Barat menggerebek gudang yang menyimpan makanan kadaluwarsa di Jl. Kalianyar di Tambora, Jakarta Barat, pada hari Senin.
Polisi menduga bahwa pemilik akan menjual makanan setelah memodifikasi label tanggal kadaluwarsa mereka.
“Kami telah menyerbu sebuah gudang dan menahan seorang individu untuk ditanyai,” kata kepala satuan pidana Kepolisian Jakarta Barat. Komisaris Sr. Edy Suranta Sitepu mengatakan.
Dia mengatakan penyelidikan atas kasus tersebut telah dimulai pada bulan Desember tahun lalu ketika ia menemukan beberapa karyawan telah memalsukan label tanggal kedaluwarsa.
Di antara makanan yang disita termasuk makanan mayones dan anak-anak, katanya.
"Kami belum mempertanyakan tersangka untuk menemukan di mana makanan akan didistribusikan," kata Edy.
Pelaku, yang juga pemilik gudang, telah dituduh melanggar undang-undang tentang perlindungan konsumen.