Senin, 19 Maret 2018 12:02 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - TKI bernama Muhammad Zaini Misrin Arsyad dieksekusi hukuman pancung di Arab Saudi. Zaini divonis hukuman mati atas tuduhan membunuh majikannya.
"Mengecam dan mengutuk eksekusi hukuman mati terhadap Muhammad Zaini Misrin. Eksekusi tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling dasar, yaitu hak atas hidup," kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, lewat keterangan pers, Senin (19/3/2018).
Zaini bekerja di Arab Saudi sebagai sopir. Dia ditangkap polisi Arab Saudi pada tanggal 13 Juli 2004 karena dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.
Wahyu mengatakan Zaini mendapatkan tekanan dari aparat Arab Saudi untuk mengakui kasus tersebut. Hal ini terus terjadi hingga vonis mati dijatuhkan kepadanya pada 17 November 2008 lalu.
Dalam menghadapi proses hukum tersebut, Zaini hanya didampingi penerjemah asal Arab Saudi. Ironis bagi Zaini, penerjemah tersebut juga ikut memaksanya mengakui kasus pembunuhan yang dituduhkan kepadanya.
"Pada tahun 2009, pihak KJRI Jeddah baru mendapatkan akses menjumpai Muhammad Zaini Misrin setelah divonis hukuman mati. Kepada pihak KJRI Jeddah, Muhammad Zaini Misrin memberi kesaksian bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan pembunuhan terhadap majikan karena mendapat tekanan dari polisi Saudi Arabia dan penerjemah," tuturnya.
Atas pengakuan Zaini, pada Juli 2009, KJRI Jeddah mengirim surat permohonan kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi sebagai upaya pembebasan atas hukuman mati Zaini. Langkah ini dilanjutkan dengan pendampingan sidang banding atas vonis hukuman mati Zaini pada 18 Oktober 2009.
Sepanjang tahun 2011-2014 atas desakan KJRI Jeddah dan bukti-bukti yang disampaikan dalam Mahkamah Banding dilakukan investigasi ulang atas kasus ini. Namun Zaini tetap harus menjalani penjara hingga menunggu saat eksekusi. Ternyata upaya banding dan mendorong investigasi ulang terhadap kasus ini belum membuahkan hasil.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengajukan permohonan pengampunan saat datang ke Arab Saudi di September 2015 lalu. Hal ini juga disampaikan saat Raja Salman datang ke Indonesia pada Maret 2017.
Pria asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ini dieksekusi mati pada Minggu (18/3). Sebelum Zaini, ada Yanti Iriyanti, Ruyati, Siti Zaenab, dan Karni.
"Terakhir, pada bulan November 2017 Presiden Jokowi kembali mengirim surat permohonan pembebasan atas kasus Muhammad Zaini Misrin (dan kasus-kasus PRT migran yang terancam hukuman mati)," ujar Wahyu.
Atas kasus-kasus yang terjadi itu, Migrant Care menuntut Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan Nota Protes Diplomatik kepada Arab Saudi. Mereka juga meminta persona non grata terhadap Duta Besar Kerajaan Saudi Arabia untuk Indonesia.
"Mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengerahkan sumber daya politik dan diplomasi untuk mengupayakan pembebasan ratusan buruh migran yang terancam hukuman mati di seluruh dunia dan melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sebagai komitmen moral menentang hukuman mati terhadap siapapun," ujar Wahyu.