Sabtu, 17 Maret 2018 23:14 WIB

Kalapas Tidak Punya Kebijakan Mengizinkan Tahanan Keluar untuk Memakamkan Putri Kesayangannya

Editor : A. Amir

Bone, Tigapilarnews.com - Video yang viral dimedsos jenazah sang anak yang dibawa ke hadapan Ayahnya, terjadi di Lapas II Watampone Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Tahanan tersebut bernama Syamsu Alam alias Alga terlibat kasus perkelahian yang sidangnya tengah berlangsung di pengadilan.

Hubungan bathin yang begitu kuat antara Ayah dan putrinya yang berumur setahun inilah berakibat sang anak jadi jatuh sakit lalu meninggal dunia. Sejak tidak melihat Ayahnya pulang Ainun nama anak ini menjadi kepikiran, menangis dan tidak mau makan. Puncaknya saat Ainun terserang penyakit tipus. Dia tak mampu melawan penyakitnya hingga mengembuskan napas terakhirnya.

Mendapat kabar dari keluarga atas meninggalnya Ainun, sang Ayahpun meminta ijin untuk pulang melihat jenazah sang anak untuk terakhir kalinya, namun tidak diijinkan oleh pihak Lapas.

Oleh keluarga jenazah sang anak dibawa ke hadapan ayahnya, hanya diperbolehkan menemui buah hatinya di depan Kantor Lapas Watampone. Saat mobil ambulan datang, ia langsung menggendong jasad anaknya yang sudah terbungkus kain kafan itu. Kisah yang dialami Alga kini viral di media sosial, setelah salah satu pengguna facebook mengupload videonya, dan mendapat banyak komentar sedih dari warganet.

Peristiwa tahanan Lapas Bone yang dilarang menjenguk jenazah anaknya sehingga keluarga membawa jenazah ke Lapas, mendapat respons dari anggota Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum, Akbar Faizal.

Dia mengaku menerima banyak telepon dan tag di media sosial terkait kisah tahanan Lapas Bone Sulsel bernama Syamsu Alam yang tak diperbolehkan pulang sesaat untuk melihat jenazah anaknya. Dalam pernyataan yang diunggah di Facebook, legislator asal Sulsel itu mengaku marah. "Peristiwa seperti ini membuatku marah, sakit dan tak habis pikir," ungkapnya. 

Atas informasi itu, Akbar kemudian menghubungi Sahabuddin Kilkoda yang menjabat Kakanwil Kemenkumham Sulsel. Sahabuddin mengaku baru tahu peristiwa itu dari dirinya dan meminta dikirimkan link di FB ini kepadanya. 

Beberapa saat kemudian, Kilkoda menelepon balik Akbar dan mengaku sudah menghubungi Kalapas Bone, Lukman. "Pak Akbar, saya sudah hubungi pak Lukman Kalapas Bone, dan mendapat penjelasan bahwa tahanan yang anaknya meninggal dunia itu masih dalam status titipan hakim. 

Sesuai aturan, pihak Lapas harus mendapat ijin dari pihak pengadilan sebagai penanggung jawab dari tahanan titipan itu. Namun, sesuai aturan internal pula, ketua pengadilan Bone meminta pihak keluarga mendapat ijin langsung dari majelis hakim yang mengadili si tahanan yang bernama Syamsu Alam, atas kasus penikaman. Sayangnya, pihak keluarga tak berhasil menemui atau mendapatkan ijin dari majelis hakim," tulis Akbar menirukan perkataan Kilkoda.

Sedangkan menurut Humas Lapas Watampone Azhar dalam penjelasannya, pemberian izin tahanan itu merupakan kewenangan penahan yaitu hakim yang tengah menangani perkaranya.

"Yang jelas kalau lapas tidak punya wewenang, yang punya hak adalah pihak penahan, mempertemukan saja diluar halaman lapas sudah merupakan kebijakan karena alasan kemanusiaan,"jelasnya.

Lihat Video yang viral : https://m.youtube.com/watch?v=7DHytIEnUg8


0 Komentar