Selasa, 21 Mei 2024 19:36 WIB

Hukuman Pidana Bayangi Pelaku yang Gunakan Medsos untuk Cari Musuh dan Tawuran

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng mengingatkan masyarakat, termasuk pelajar dan anak-anak muda untuk tidak menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mengajak tawuran atau perkelahian.

Polda Jateng menyiapkan hukuman pidana bagi pelaku yang menggunakan media sosial untuk mencari musuh dan tawuran. Langkah ini diambil sebagai respons maraknya fenomena tawuran antar-kelompok remaja yang dimulai dari saling tantang di medsos.

“Ada (ancaman pidananya) di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), ini terkait ajakan kegiatan keonaran,” kata Kepala Subdirektorat V/Kejahatan Siber (Cyber Crime) Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyaningsih, Selasa (21/5/2024).

Peristiwa teranyar di Kota Semarang terjadi di wilayah Kecamatan Genuk, Kota Semarang pada 2 Mei 2024 dini hari. Di mana terjadi tawuran dua kelompok remaja mempersenjatai diri dengan celurit. Dari tersangka yang ditangkap oleh Polsek Genuk, mereka mengakui ada admin medsos Instagram yang mencarikan musuh hingga mengatur lokasi pertemuan tawuran.

Pelaku tawuran yang di antaranya juga anak di bawah umur sudah ditangkap namun admin medsosnya masih diburu. Menyikapi fenomena ini, AKBP Sulis mengatakan pada regulasi yang ada ancaman hukumannya cukup tinggi. Fenomena seperti itu, sebutnya, sebelumnya diatur pada UU nomor 1 tahun 1946.

Pada Pasal 14 (1) di sana disebutkan barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum penjara maksimal 10 tahun penjara. “UU 1 tahun 1946 itu sudah dilebur ke UU ITE yang baru (UU nomor 1 tahun 2024),” lanjutnya.

Dia menyebut patroli siber terus dilakukan untuk memonitoring hal itu di media sosial. Berbagai sosialisasi juga sudah dilakukan untuk upaya pencegahan. “Terkait hoaks kabar bohong hingga ajakan melakukan kekerasan,” tambah AKBP Sulis.

Pada Sabtu 3 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WIB juga terjadi tawuran di belakang SPBU Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Insiden yang melibatkan pelajar SMA itu juga diawali saling tantang di Instagram.

Pada 2 Desember 2023, tiga orang yang masih berusia 18 tahun juga harus berurusan dengan polisi karena berkeliling Kota Semarang sembari live Instagram untuk mencari musuh tawuran. Minggu 22 Oktober 2023 dini hari, pecah tawuran di sejumlah titik di Kota Semarang. Di antaranya sempat live Instagram ketika membuat bom molotov.(mir)


0 Komentar