Jumat, 16 Maret 2018 15:03 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan peraturan pemerintah (PP) soal peralihan kewenangan pemberian rekomendasi impor garam industri sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Peralihan kewenangan tersebut dimaksudkan pemberian rekomendasi sebelumnya dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, kini menjadi kewenangan Menteri Perindustrian.
"Memang sudah di teken PP-nya oleh presiden. Tadi itu dirapatkan oleh eselon I untuk membuat rakor ulang," kata Darmin di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Darmin menjelaskan keputusan pemerintah untuk menerbitkan PP ini juga dikarenakan adanya dua payung hukum baik di Kementerian Kelautan dan Perikanan, maupun di Kementerian Perindustrian. Kedua aturan tersebut memiliki kepentingan dan kewenangan masing-masing.
Khusus untuk garam industri, kata Darmin, sudah sepantasnya diatur oleh Kementerian Perindustrian yang membawahi kegiatan sektor perindustrian di Indonesia, sekalipun soal bahan bakunya.
"Presiden mengeluarkan PP sebagai kepala pemerintahan, kewenangan memberi rekomendasi untuk impor garam industri itu adalah kewenangan Menteri Perindustrian, rapat tadi mendengarkan kembali setelah PP diteken, tapi katanya nggak ada perubahan (kuota)," jelas dia.
Selain itu, Darmin menegaskan dibuatnya payung hukum soal pemberian rekomendasi impor garam industri kepada Menteri Perindustrian karena aturan yang di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak berjalan mulus.
"Karena nggak jalan, UU kelautan mengatakan rekomendasi pergaraman itu di KKP, tapi kan dipihak lain UU Perindustrian, kepentingan dan kewenangan Kemenperin," tutup dia.(exe/ist)