Senin, 12 Maret 2018 14:22 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang gelar kampanye bersama tiga pilar antisipasi berita palsu atau hoax, kegiatan ini dilakukan di lampu merah Grogol dengan membagikan selembaran dan setiker anti hoax kepada masyarakat.
Kapolsek Tanjung Duren menyampaikan untuk tidak membuat berita bohong atau hoax dan menyebarkannya, Ia menambakan jika melakukan hal tersebut akan dikenakan hukuman pidana penjara enam tahun.