Senin, 12 Maret 2018 10:04 WIB

Revisi UU Narkotika Diharapkan Selesai Masa Sidang Ini

Editor : Rajaman
Firman Soebagyo (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo berharap rencana Revisi UU Narkotika akan segera selesai di masa sidang tahun ini. Pasalnya, Revisi UU itu sudah dimasukan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) diprioritaskan selesai di masa sidang ini.

"Revisi UU Narkotika sudah masuk prolegnas prioritas dan minggu lalu kami sudah rapat dengan pemerintah bahwa paling lambat masa sidang ini (naskah akademik) harus sudah diserahkan ke DPR bersama Surat Presiden (surpresnya) untuk dilakukan pembahasan tingkat 1," kata Firman kepada Tigapilarnews.com, Senin (12/3/2018).

Firman pun mendukung pernyataan dari Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong segera pemerintah menyerahkan naskah akademik. Terlebih, kata dia, UU Narkotika saat ini sudah tertinggal jauh dari yang lain.

"Kami (Baleg) sejalan di percepatan Revisi UU ini karena  UU kita itu sudah jauh ketinggalan," terang politikus Golkar ini.

Lebih lanjut Firman pun menyatakan jika pemerintah memang belum siap menyerahkan naskah akademik sebagai bagian dari draft akan diusulkan dari Revisi UU Narkotika. Maka DPR siap mengambil alih pengusulannya.

"Kalau (pemerintah) tidak siap. DPR Siap ambil alih pengusulannya," tegas anggota komisi IV DPR ini.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo menginginkan Undang-Undang Narkotika sesegera mungkin direvisi demi memperkuat upaya memberantasan narkoba di Tanah Air. Ia mendorong DPR dan Badan Narkotika Nasional dan pemerintah segera membahas hal ini.

“Kita tidak boleh setengah hati dalam memberantas peredaran Narkoba. Semua pihak harus berjihad melawan narkoba. Karena itu, saya minta kepada pemerintah untuk segera membahasnya dengan DPR bersama BNN,” kata Bambang dalam keterangan pers, Senin (12/3/2018).

Ia mengatakan, posisi DPR saat ini tengah menunggu pihak pemerintah menyerahkan naskah revisi Undang-Undang Narkotika. Di samping itu juga DPR juga secara aktif menggali hal-hal dalam UU Narkotika saat ini yang perlu direvisi.

“Saya sudah meminta Badan Legislasi DPR mengkaji beberapa permasalahan krusial dalam pemberantasan narkotika. Seperti, percepatan eksekusi mati bandar narkotika, ketentuan mengenai rehabilitasi pengguna narkotika, serta aturan agar narkoba tidak dijadikan sebagai alat untuk memeras korban,” katanya menuturkan. 


0 Komentar