Jumat, 09 Maret 2018 17:26 WIB

Komnas HAM Bentuk Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan

Editor : Amri Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Memasuki Hari Ke 333 Kasus Penyerang terhadap penyidik KPK Novel Baswedan belum juga menemukan titik terang melihat penanganan kasus yang terkesan berlarut-larut.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Mmembentuk tim pemantau, fokus tim ini untuk memastikan proses hukum Novel sesuai dengan koridor HAM.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membentuk tim bentuk sidang Paripurna terkait kasus Novel Baswedan, yang terdiri dari Sandrayati Moniaga, Taufan Damanik, dan Choirul Anam.

Choirul Anam selaku Komisioner pengkajian dan penelitian Komnas Ham menjelaskan bahwa selama 3 bulan tim ini akan mengawal proses hukum terhadap peristiwa yang dialami penyidik KPK Novel Baswedan.

Dengan Prinsip hukum fair trial serta mengungkap hambatan-hambatan yang dialami saat proses hukum Novel.

Hal ini disampaikan pada konferensi pers yang digelar Jumat siang di Gedung Komnas Ham Jakarta pusat Jumat, 9/3/2018.

Sementara terkait pelaksanaan fungsi pemantau ini berdasarkan pasal 89 UU Nomer 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Tim ini akan berupaya optimal dalam mendorong penegakan keadilan dan pengukapan kebenaran sesuai Koridor HAM.

Tim ini juga akan bekerja secara terbuka dan bekerja sama dengan semua pihak terkait termasuk Presiden, Kepolisian, KPK, Organisasi HAM dan masyarakat.

Sumber : Ant


0 Komentar