Rabu, 07 Maret 2018 20:20 WIB

Anies Kesulitan Menindak 36 Diskotek

Editor : Yusuf Ibrahim
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (foto istimewa)

JAKARTA, Tgapilarnews.com- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan 36 diskotek yang diduga terlibat narkoba belum dapat ditindak karena belum ada peraturan gubernur (pergub).

Dia mengatakan pergub untuk mengatur hal tersebut sedang dibereskan. "Pergubnya dibereskan dulu, perdanya ada, pergubnya nggak ada. Bukan cuma soal yang 36, soal langkah-langkah, sanksi itu ada perda, tapi nggak ada pergubnya," kata Anies di Ruang Kelas Lantai III, gedung Graha Wisesa PPLPN LAN, Jl Administrasi II, Pejompongan, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan Pemprov kesulitan menindak jika pergubnya belum ada. "Soalnya kalau nggak ada pergub gimana kita bertindak," ujarnya.


Anies mengatakan hal tersebut usai menyampaikan ceramah umum di hadapan peserta leadership eselon I dan eselon II dari lembaga administrasi negara. 
 

Sebelumnya, Kepala BNN Irjen Heru Winarko mengatakan siap menutup tempat tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan BNN Provinsi Jakarta untuk menutup 36 diskotek tersebut.

Anies menyebut, 36 diskotek yang diduga terlibat narkoba seperti disebutkan mantan Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) sudah terdata di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Namun, Anies mengaku belum menerima data tersebut.

"Katanya di (Dinas) Pariwisata ada komunikasi, katanya (Dinas) Pariwisata sudah (dapat). Tapi saya belum terima, pergubnya dulu," katanya.
 

Anies mengatakan pergub tersebut sudah diteken olehnya semalam. Saat ini tinggal finalisasi untuk pengecekan penulisan.

"Saya bahas pergub tadi malam, finalisasi. Tinggal dicek (agar) tidak ada kekeliruan tulis," lanjutnya.

"Itu sebenarnya di BNNP (DKI). Nanti akan ditutup oleh BNNP, jika tidak bisa nanti kita yang tutup," kata Irjen Heru di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (7/3) siang tadi.(exe/ist)


0 Komentar