Rabu, 07 Maret 2018 07:28 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi IX DPR RI Ahmad Zainuddin berharap pemerintah lebih menggencarkan lagi informasi peluang kerja ke luar negeri di masyarakat. Karena globalisasi berdampak pada semakin ketatnya persaingan dunia kerja.
"Kita meminta Pemerintah program informasi peluang kerja di luar negeri lebih diperluas dan diintesifkan kepada masyarakat. Agar warga negara kita dapat ikut bersaing dengan warga negara lain di pasar globalisasi," ujar Zainuddin dalam keterangan pers, Rabu (7/3/2018).
Dia mengatakan, pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri banyak yang tertimpa masalah hukum dan kriminal. Umumnya para pekerja migran Indonesia bekerja di sektor informal sebagai asisten rumah tangga (ART). Banyak juga yang bekerja di sektor formal. Namun sayangnya, tidak sedikit masalah hukum menimpa pekerja migran Indonesia. Menurutnya, salah satu sebabnya karena minimnya informasi aturan negara penempatan.
Oleh karena itu, Zainuddin melanjutkan, pemerintah merevisi UU No 39 Tahun 2004 menjadi UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk memberi perlindungan yang lebih maksimal terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri.
"Pemerintah punya kewajiban untuk melakukan sosialisasi kerja di luar negeri. Bukan hanya keuntungan-keuntungannya, tapi juga tantangan dan aturan negara tujuan," imbuh politisi PKS ini.
Lebih lanjut Zainuddin juga mengatakan, undang-undang ini untuk meningkatkan kualitas pekerja, keterampilan dan kompetensinya agar lebih profesional. Apalagi Asia Tenggara saat ini sedang menjalani pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN.
"Dengan perbaikan kualitas keterampilan, kompetensi serta pengetahuannya, pekerja migran kita tidak akan dilecehkan, dihinakan. Akan lebih baik sehingga bisa meminimalisir masalah hukum," jelasnya.