Jumat, 02 Maret 2018 19:26 WIB

Malaysia Kecam AS soal Penyitaan Yacht Mewah

Editor : Yusuf Ibrahim
Penyitaan kapal pesir (yacht) mewah. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pebisnis Malaysia, Low Taek Jho, mengecam Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) karena tidak membuktikan adanya ketidakberesan terkait penyitaan kapal pesir (yacht) mewah oleh polisi Indonesia.

Kapal mewah yang diburu FBI itu diduga hasil korupsi dan pencucian uang di AS. Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu, 28 Februari 2018, juru bicara Low mengatakan bahwa DoJ telah ikut andil dalam proses penyitaan aset dan tidak melakukan langkah-langkah untuk membuktikan tentang ketidakberesan yang terjadi.

”Oleh karena itu mengecewakan, alih-alih membuktikan tuduhan yang sangat cacat dan bermotif politik, DoJ melanjutkan pola jangkauan global, semuanya berdasarkan klaim kesalahan yang sepenuhnya tidak didukung,” bunyi pernyataan pihak juru bicara Low.

”Kami menantikan pengadilan dengan fakta-fakta aktual yang menunjukkan bahwa kasus ini sepenuhnya tanpa dasar,” lanjut pernyataan tersebut, seperti dikutip The Star, Kamis (1/3/2018).

Seperti diberitakaan sebelumnya, kapal pesiar "Equanimity" seharga USD250 juta ditangkap di Benoa, Bali oleh pihak berwenang Indonesia sebagai bagian dari penyelidikan korupsi multi-miliar dolar yang terkait skandal dana negara Malaysia, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Penyitaan kapal oleh polisi Indonesia ini atas permintaan pemerintah AS. FBI dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melakukan investigasi gabungan hingga berujung pada penyitaan kapal pesiar mewah itu.

1MDB selama jadi pusat penyelidikan kasus pencucian uang di setidaknya enam negara, termasuk Amerika Serikat, Swiss dan Singapura.

Pada bulan Agustus 2017, DoJ berusaha untuk merebut aset lebih dari USD1,7 miliar yang dibeli dengan dana 1MDB yang dikorupsi. Di antara aset yang diburu untuk direbut itu adalah kapal pesiar mewah senilai USD250 juta yang dibeli oleh Low. 

Pebisnis Malaysia itu dituding sebagai tokoh kunci dalam penuntutan hukuman di AS.(exe/ist)


0 Komentar