Kamis, 01 Maret 2018 11:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), Cecep Handoko mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap pemerintah yang lamban menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tetang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Kami sangat menyayangkan pemberlakuan Permenhub 108 yang lamban dan terkesan tidak tegas," ungkap Handoko dalam keterangan pers, Kamis(1/3/2018).
Padahal, kata Handoko, sebelumnya pemerintah telah berjanji akan memberlakukan kebijakan tersebut pada 1 Februari 2018, namun, pemerintah menunda pemberlakuan penertiban tersebut sesuai surat yang dilayangkan Direktorat Jendral Perhubungan Darat rnomor HK.202/1/9/DRDJ/2018.
"Ini ada apa? Kenapa pemerintah malah menunda? Padahal sudah jelas-jelas Permenhub 108 itu baik, DPR juga anggap itu untuk keselamatan konsumen," jelas Handoko.
Dalam surat tersebut, papar Handoko, salah satu poinnya adalah pihak Kemenhub beralasan untuk menjaga situasi lapangan agar tetap kondusif, Kemenhub mengintruksikan untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum terlebih dahulu terhadap operasional Angkutan Sewa Khusus (ASK).
"Hal ini sangat membuktikan bahwa penegakan kebijakan yang telah diketuk tidak konsisten untuk dijalankan, pemerintah sangat pinplan," katanya.
Oleh karena itu, kata Handoko, pihaknya meminta Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi untuk mundur dari jabatannya sebagai Menteri jika tidak mampu menerapkan kebijakan dan aturan yang telah dibuat.
"Menteri Budi Karya silahkan mundur jika tidak bisa menegakan wibawah pemerintah dalam ranah penegakan hukum," tegas Handoko.
Handoko juga mengatakan bahwa PPAD akan dalam waktu dekat menggelar aksi serempak sekaligus mogok angkutan umum secara nasional.
“Kami PPAD sudah konsolidasi dengan teman-teman didaerah dan dalam waktu dekat kami akan lakukan demonstrasi sekaligus mogok nasional seperti tahun 2016 yang lalu,” pungkasnya.