Selasa, 27 Februari 2018 16:26 WIB

19 Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap di Jakarta Pusat

Editor : Amri Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polisi Jakarta Pusat menahan 19 pengedar narkoba yang dicurigai dari Januari sampai Februari, dengan sebagian besar obat diserap menjadi sabu dan ekstasi.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes. Roma Hutajulu mengatakan pada hari Selasa bahwa polisi telah menyita 4,5 kilogram sabu pada bulan Januari dan 285 gram sabu, 28 gram ganja dan 111 pil ekstasi pada bulan Februari.

"Ke-19 tersangka sedang diproses," kata Roma pada hari Selasa.

Polisi berencana memusnahkan 4,5 kilogram sabu pada hari Selasa, ungkap Roma.

Para tersangka dilaporkan membagikan obat tersebut dengan mengangkutnya dalam barang-barang yang tidak menarik kecurigaan, seperti koper. Para tersangka telah dikenai hukuman berdasarkan UU Narkotika, yang menjatuhkan hukuman penjara maksimal 20 tahun.


0 Komentar