Rabu, 21 Februari 2018 15:12 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan beberapa peraturan sedang direvisi untuk memberikan insentif pajak lebih banyak kepada pelaku bisnis yang tertarik untuk berinvestasi di negara tersebut.
Dia mengatakan di Jakarta pada hari Selasa bahwa empat insentif tersebut berupa tunjangan pajak, tax holiday, pengurangan pajak untuk usaha kecil dan menengah (UKM), serta insentif bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (Litbang).
Atas tunjangan pajak, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah akan memperluas jumlah sektor bisnis yang berhak mendapatkan insentif, termasuk pemotongan pajak pendapatan.
Dia mengatakan rencana ekspansi tersebut didasarkan pada sebuah instruksi yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan rekomendasi dari sejumlah kementrian.
"Sektor usaha yang akan menerima tunjangan pajak akan diumumkan setelah revisi peraturan menteri keuangan," ucap Sri Mulyani usai rapat kabinet terbatas mengenai investasi di Kantor Presiden, menambahkan bahwa Jokowi telah meminta prosedur yang lebih sederhana untuk mendapatkan insentif.
Dia mengatakan bahwa insentif kedua adalah hari libur pajak dimana pemerintah akan menawarkan potongan pajak penghasilan antara 10 dan 100 persen.
Insentif ketiga berkaitan dengan pengurangan pajak untuk UKM, kata Sri Mulyani, menambahkan bahwa kementeriannya perlu merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/1995 tentang UKM untuk mengakomodasi insentif tersebut.
Insentif fiskal keempat adalah pengurangan pajak penghasilan hingga 200 persen bagi perusahaan yang melakukan kegiatan Litbang, tambahnya.