Rabu, 21 Februari 2018 11:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, mendapatkan dukungan dari 400 advokat untuk menghadapi laporan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Firman diadukan ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.
Demikian disampaikan Koordinator Tim Advokasi Untuk Kehormatan Profesi, Juniver Girsang, Selasa, (20/2/2018)
"Laporan terhadap Firman Wijaya ke polisi adalah langkah dan sikap tidak menghormati dan menghargai hukum dan profesi advokat. Karena itu kami mendukung dan siap membela," tutur Juniver.
Menurut Juniver, pelaporan terhadap polisi menjadikan profesi advokat mendapat tekanan, ancaman, dan hambatan. Sekaligus kata dia, tindakan itu merendahkan harkat dan martabat profesi advokat di dalam melaksanakan tugasnya.
"Karena hal tersebut memperlihatkan sikap 'over' reaktif dan tidak bijaksana dalam menilai permasalahan yang terjadi," terang Juniver.
Tindakan melaporkan Firman Wijaya ke polisi, menurut Juniver, dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang berupaya mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi.
"Laporan itu melanggar ketentuan pasal 21 UU Tipikor, karena sejatinya Firman Wijaya sedang berupaya mencari dan menemukan kebenaran materiil di dalam persidangan kasus KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto," jelas Juniver.
Juniver telah menyiapkan langkah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penasihat hukum. Dengan demikian, kasus KTP-el dapat terungkap secara berkeadilan.
Firman Wijaya menambahkan, dirinya sangat berterima kasih atas perhatian teman-teman advokat yang siap membela terkait laporan SBY. "Perharian teman advokat merupakan untuk mendapatkan kepastian hukum," tutup Firman.