Senin, 19 Februari 2018 16:51 WIB

Mahkamah Agung Menerima Petisi Review Kasus Ahok

Editor : Amri Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mahkamah Agung telah mengkonfirmasi bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama telah mengajukan petis kasus untuk menantang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara karena penghujatan tahun lalu.

Kepala biro hukum dan kehumasan Mahkamah Agung, Abdullah, mengatakan pada hari Senin bahwa pengacara Ahok Josefina A. Syukur telah menyerahkan dokumen tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari.

Kepala Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan penunjukan hakim yang akan bertugas untuk meninjau petisi tersebut dan bukti yang diajukan oleh Ahok, kata Abdullah.

"Setelah menerima keputusan tersebut, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan untuk menjadwalkan sidang pertama pada hari Senin, 26 Februari," ucap Abdullah.

Sidang kedua akan dilakukan seminggu setelah sidang pertama ketika jaksa akan menanggapi permintaan tersebut, tambahnya.

Abdullah mengatakan hakim akan mengeluarkan laporan dan berkas kasus tersebut ke Mahkamah Agung, katanya.

Ahok telah bertugas di Markas Komando Brimob Mabes Polri (Mako Brimob) sejak Mei 2017.

Dia telah memutuskan untuk tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk menantang keputusan tersebut.


0 Komentar