Selasa, 13 Februari 2018 10:28 WIB

DPR Perpanjang Pembahasan Rancangan KUHP

Editor : Rajaman
Paripurna DPR (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Rancangan KUHP batal disahkan pada masa sidang sekarang. Pada rapat paripurna Senin (12/2/2018) kemarin, DPR justru memperpanjang pembahasan Undang-undang tersebut.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai wajar pembahasan R-KUHP diperpanjang karena tidak realistis jika disahkan sekarang. Sebabnya, masih ada sejumlah pasal yang diperdebatkan dalam Panitia Kerja (Panja) R-KUHP.

"Kami harus realistis karena ada beberapa pasal yang masih terjadi diskusi dan perdebatan. Maka kami putuskan tadi Bamus (Badan Musyawarah) itu dilanjutkan pada masa sidang berikutnya," kata Bamsoet, sapaannya, di gedung DPR, Senin (12/2/2018).

Namun ia enggan menjawab saat ditanya pasal mana saja yang masih diperdebatkan sehingga R-KUHP batal disahkan pada masa sidang ini. Ia menyatakan Rapat Bamus hanya sekadar menjadwalkan.

"Kami di Bamus enggak bahas pasal. Hanya menjadwalkan saja," lanjut politisi Golkar itu.

Diketahui sejumlah pasal dalam R-KUHP memunculkan perdebatan yang tajam baik di ranah publik maupun di internal DPR. Pasal tersebut terkait perzinahan dan pemidanaan terhadap perilaku seksual yang dilakukan oleh LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Trangender).

Sebelumnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta DPR segera mengesahkan Rancangan KUHP yang tengah dibahas meskipun masih banyak pro dan kontra yang mewarnai.

Bila nantinya ada pihak yang tidak sepakat dengan pasal-pasal dalam KUHP yang telah disahkan maka bisa menggugatnya ke MK.

"Menurut saya begini, apapun ya isi RUU KUHP itu kalau sudah disahkan dalam waktu dekat ini ya disahkan saja, karena kalau hanya menunggu semua orang setuju tidak selesai-selesai," lanjut Mahfud.


0 Komentar