Senin, 12 Februari 2018 19:40 WIB

Menkumhan Persilahkan Gugat ke MK

Editor : Yusuf Ibrahim
Menkum HAM, Yasonna Laoly. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Revisi UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang penuh pasal kontroversial resmi disahkan dalam rapat paripurna.

Menkum HAM, Yasonna Laoly mempersilakan pihak yang tidak setuju untuk menggugat ke MK. 

Pasal kontroversial itu di antaranya adalah pasal 122 tentang tugas dan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menyebutkan bahwa MKD dapat mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dianggap merendahkan kehormatan anggota Dewan.

Yasona menilai isi pasal tersebut merupakan hal yang biasa. Menurutnya, banyak negara menerapkan hal serupa. 

"Di beberapa negara itu namanya contempt of court dan contempt of parliament. Itu biasalah, tidak perlu di pada pengadilan dan tidak sembarang orang mengubahnya," kata Yasonna usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Jika publik keberatan dengan hasil revisi UU No 17/2014 itu, kata Yasonna, bisa mengajukan uji materi melakui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi artinya begini, kalau tidak setuju ya sudah lah. Merasa itu melanggar hak, ada MK. Tidak apa-apa biar berjalan aja," jelasnya.(exe/ist)

Pasal 122 huruf k dalam revisi UU MD3 itu berbunyi:

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan Bertugas:
(k) Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.


0 Komentar