Sabtu, 10 Februari 2018 09:53 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Konsultan dari Bitcoin.co.id, atau Bitcoin Indonesia, Nidya Rahmanita mengatakan bahwa perusahaan tersebut telah menjalankan bisnis pasar untuk mata uang kripto dan tidak pernah menyatakan bitcoin sebagai alat pembayaran.
"Sejak awal, kami tidak pernah memberlakukan bitcoin sebagai alat pembayaran karena kami berharap hal itu bisa dikenali sebagai komoditas," kata Nidya di Jakarta, Kamis, di sela-sela diskusi tentang transaksi ilegal dengan bitcoin dan otoritas kontrol pemerintah.
Dia mengatakan Bitcoin Indonesia masih menunggu peraturan tentang bitcoin yang diharapkan dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Dia membantah bahwa transaksi bitcoin sama sekali tidak terkendali atau anonim, dengan mengatakan bahwa semua anggota dan pengguna Bitcoin.co.id dapat dilacak.
"Kami tahu jumlah rekening bank mereka dan juga alamat IP mereka. Tapi karena (Bitcoin) tidak diatur, kita tidak bisa tahu siapa pengirim atau penerimanya," ucapnya.
Sementara itu, konsultan hukum mata uang digital Robertus Ori Setianto mengatakan dia tidak setuju bahwa bitcoin harus diperlakukan sebagai alat pembayaran, namun dia tidak menolaknya.
Namun, dia setuju bahwa harus ada peraturan untuk mata uang bitcoin dan kripto. "Biarkan saja jadi mainan. Tapi, itu harus diatur. Kami, bagaimanapun, harus berpikir dua kali sebelum memberlakukan sebagai alat pembayaran, "tambahnya.
Bank Indonesia telah menyatakan Bitcoin sebagai alat pembayaran dan transaksi ilegal, namun Bappebti menilai perusahaan itu sebagai alat investasi.