Jumat, 09 Februari 2018 07:15 WIB

Hasil Pansus Hak Angket Diharapkan Memperkuat KPK

Editor : Rajaman
Menteri Peridustrian, Airlangga Hartarto. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Airlangga Hartarto meminta agar hasil kesimpulan panitia khusus (Pansus) hak angket bentukan DPR dapat memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih, kata dia, penguatan dalam tata kelola.

"Tentu kesimpulan angket adalah memperbaiki tata kelola dan memperkuat dari KPK itu sendiri," kata Airlangga usai menghadiri silaturahmi Kosgoro di kediaman Agung Laksono di Jalan Cipinang Cempedak II, Jakarta Timur, Kamis (8/2/2018)

Namun demikian, Airlangga masih melihat perkembangan hasil kesimpulan dari pansus hak angket bentukan ‎DPR itu sendiri. Sebab, pansus angket baru akan menyelesaikan tugasnya pada 14 Februari 2018.

‎"Tentu nanti dilihat, karena bagi DPR sendiri kan kemarin pansus angket akan menyelesaikan tugasnya pada 14 (Februari) nanti," pungkasnya.

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan pemohon terkait uji materi Pasal 79 ayat 3 tentang MD3 terkait angket bentukan DPR terhadap KPK. Dengan demikian, pansus angket bentukan DPR sendiri dianggap sah menurut MK.

Hakim MK memutuskan bahwa KPK termasuk dalam lembaga eksekutif yang berhak dilakukan angket oleh DPR. Namun, keputusan tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh empat hakim MK.

Keempat hakim tersebut yakni Maria Faria Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, dan Suhartoyo. Keempatnya berpandangan bahwa KPK merupakan lembaga yang independen dan tidak termasuk ke dalam lembaga eksekutif.


0 Komentar