Selasa, 06 Februari 2018 19:48 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, membuka layanan kesehatan gratis hanya dengan persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada seluruh warga setempat yang belum terfasilitasi Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Saat ini bagi pasien yang tidak memiliki KS pada saat mendaftarkan diri akan diberikan surat perjanjian rawat jalan sabagai rekomendasi layanan dan sebagai jaminan kelengkapan administrasi untuk mendapatkan pelayanan," kata Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kota Bekasi, Tri Sulistianingsih, di Bekasi, Selasa (06/02/2018).
Menurut dia, layanan yang dapat diakses secara gratis itu meliputi penebusan obat, rawat inap, rawat jalan, dan lainnya.
Menurut Tri, kebijakan itu sebagai kompensasi atas keterlambatan pencetakan Kartu Sehat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Pihaknya mengimbau bagi warga Kota Bekasi yang belum memiliki kartu sehat berbasis NIK bisa langsung menggunakan KTP apabila ingin berobat ke RSUD Kota Bekasi.
KS adalah program subsidi kesehatan yang dijalin oleh Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD setempat sejak 2017 melalui alokasi dana operasional sebesar Rp200 miliar lebih pada 2018.
"Jadi apabila ada masyarakat ber-KTP Kota Bekasi sakit semua pembiayaan dibiayai oleh Pemerintah Kota Bekasi yang bekerja sama dengan 46 Rumah Sakit swasta di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan DKI Jakarta," katanya.
Pihaknya mencatat, saat ini Pemkot Bekasi telah mencetak sebanyak 297.000 keping Kartu Sehat (KS) yang di dalamnya terdapat 1.014.000 jiwa masyarakat yang memperoleh fasilitas kesehatan gratis dari total 2,6 juta jiwa warga setempat.
Hingga Senin (5/2), jumlah warga yang telah terfasilitasi pembiayaan pelayanan kesehatan KS yang terekam dalam Surat Jaminan Pengobatan (SJP) mencapai 139.000 jiwa.(ant)