Sabtu, 03 Februari 2018 15:26 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang pembeli properti di sebuah pulau kecil yang direklamasi di lepas pantai utara Jakarta ditahan pada hari Jumat setelah pengembang pulau kecil C dan D PT Kapuk Naga Indah mengajukan kasus penghinaan kepada dia.
Juru bicara Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut, dengan mengatakan tersangka, Lucia, akan menjalani pengurungan selama 20 hari, dimulai pada hari Jumat.
Perselisihan tersebut dimulai pada pertemuan antara PT Kapuk Naga Indah dan pembeli properti pada 9 Desember tahun lalu. Keributan dimulai saat pembeli mempertanyakan status izin dan hak mereka atas properti berbayar mereka.
Setelah rekaman pertemuan tersebut dipublikasikan di media sosial, Agung Sedayu Group, sebagai induk perusahaan PT Kapuk Naga Indah, mengajukan sebuah laporan polisi melalui pengacaranya, Lenny Marlina, pada tanggal 11 Desember.
Sementara itu, Lucia, yang membayar dua unit properti, berpendapat bahwa meskipun dia benar-benar mengatakan kata-kata "para pengembang tidak bertanggung jawab," dia tidak bermaksud menyebutnya penghinaan atau fitnah, karena dia merasa memiliki penalaran yang bagus.
"Ketika kami pertama kali membeli properti itu, kami mengerti bahwa mereka (pemilik pengembang) memiliki izin. Kami meminta mereka untuk menunjukkan izinnya, "ucap Lucia,
Ia menambahkan bahwa konsumen hanya mengetahui bahwa pengembang tersebut tidak mendapatkan izin yang diperlukan setelah konstruksi yang sedang berlangsung dihentikan.
"Sebagai konsumen saya punya hak untuk bertanya. Tapi sekarang malah tidak diijinkan, "imbuhnya.