Kamis, 01 Februari 2018 16:30 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta cegah Gubernur Jambi Zumi Zola untuk ke luar negeri. “Tanggal 25 Januari 2018 Ditjen Imigrasi telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli Gubernur Jambi periode 2016-2021,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 1/2/2018.
Agung menyatakan bahwa alasan pencegahan ke luar negeri itu dikarenakan keberadaan Zumi Zola diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek di Provinsi Jambi. “Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan,” ungkap Agung.
Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut apakah dalam surat permintaan pencegahan itu status Zumi Zola sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Saya tidak pegang dokumennya karena ada di kantor,” ucap Agung.
Sebelumnya, KPK akan segera mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus terkait dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
“Hasil resminya segera kami umumkan beberapa hari ke depan,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 31/1/2018.