Jumat, 26 Januari 2018 13:16 WIB

PGN Tunda Serah Terima Saham, Tunggu Persetujuan Presiden Jokowi

Editor : Amri Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menunda rencana penyerahan 57 persen sahamnya ke perusahaan energi milik negara Pertamina, sambil menunggu dikeluarkannya peraturan pemerintah (PP) mengenai pembentukan perusahaan pemasokan minyak dan gas bumi.

Penyerahan saham PGN yang direncanakan melalui mekanisme inbreng ke Pertamina merupakan langkah menuju pembentukan perusahaan induk minyak dan gas. Berdasarkan rencana tersebut, Pertamina akan bertanggung jawab atas holding, sementara PGN akan menjadi anak perusahaan.

"Hari ini bukan serah terima saham; hari ini merupakan persetujuan revisi peraturan internal [untuk mengakomodir penyerahan saham], "ucap Deputi Menteri Perminyakan, Industri Strategis dan Media Kemahasiswaan Fajar Harry Sampurno.

Penyerahan saham ditunda sampai penandatanganan PP oleh Presiden Jokowi, kata Fajar, menambahkan bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani draf PP.

Fajar mengatakan PGN akan mengadakan rapat lagi untuk membahas penyerahan aset ke Pertamina setelah Presiden mengeluarkan peraturan tersebut.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan 77,8 persen pemegang saham setuju untuk menyerahkan saham tersebut dalam rapat umum pemegang saham luar biasa di Jakarta, Rabu.

Rachmat, bagaimanapun, mengatakan penyerahan saham secara otomatis akan dibatalkan jika dalam waktu 60 hari, Presiden Jokowi belum mengeluarkan PP.

Dalam pertemuan tersebut, para pemegang saham sepakat untuk menegaskan penggantian strategi bisnis PGN dan pengembangannya memimpin Giginh Laksono, yang memiliki posisi baru di Pertamina.


0 Komentar