Selasa, 23 Januari 2018 10:11 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR Michael Wattimena mengatakan, pemerintah kembali menunjukkan koordinasi yang buruk antar kementerian soal impor garam industri.
Kali ini, ungkap dia, data berbeda antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Darmin menyatakan akan mengimpor garam sebanyak 3,7 juta ton dengan alasan untuk menjaga stabilitas dunia industri.
Di sisi lain, Susi telah merekomendasikan untuk impor garam hanya 2,2 juta ton, lantaran garam yang ada di petani masih cukup.
"Angka ini tentu jauh berbeda," kata Michael saat dihubungi, Selasa (23/1/2018).
Politisi Demokrat ini menegaskan, Komisi IV sepakat menolak impor garam karena Menko Darmin tidak mengindahkan aturan hukum.
Sebab, sebagaimana amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, impor garam harus mendapat rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sehingga, tidak singkronnya data tersebut Komisi IV DPR enggan menyetujui rencana impor garam karena bisa menimbulkan polemik kedepannya.
"Komisi IV DPR RI menolak impor garam tanpa rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan, sesuai amanat undang-undang," imbuhnya