Senin, 22 Januari 2018 08:56 WIB
Denpasar, Tigapilarnews.com - Bank Indonesia (BI) sedang menyelidiki dugaan transaksi bitcoin yang dilakukan di Bali setelah ditemukan indikasi aktivitas di media sosial.
Kepala kantor BI Bali, Causa Iman Karana, mengatakan, menurut konten media sosial, Bali merupakan tempat berlindung bagi transaksi yang menggunakan kriptocurrency.
Menurut hasil dari penyelidikan tersebut, yang dimulai akhir Desember setelah larangan BI, dua kafe telah menerima bitcoin sebagai metode pembayaran.
Sebelumnya ditemukan bahwa 44 bisnis, termasuk operasi penyewaan mobil, hotel, agen perjalanan dan toko perhiasan, menyambut transaksi bitcoin.
Karana mengatakan salah satu kafe menerima transaksi menggunakan bitcoin untuk tagihan lebih dari Rp 243.000 (US $ 18,25), yang setara dengan 0,001 bitcoin. Butuh waktu sekitar satu setengah jam untuk memproses setiap transaksi, sementara biaya administrasi sebesar Rp 123.000.
"Langkah selanjutnya adalah membloknya sesuai dengan hukum. Kami minta mereka berhenti menggunakan bitcoin, "kata Karana
"Kami, bersama dengan Direktorat Kejahatan Khusus Kepolisian Nasional, akan memberlakukan peraturan yang menunjuk rupiah sebagai satu-satunya mata uang untuk semua transaksi di Indonesia."
Pengguna Bitcoin di Bali, tujuan wisata paling populer di Indonesia, kebanyakan adalah orang asing yang tinggal di sana dalam waktu lama.
Sebelumnya, BI mengklaim bahwa bitcoin adalah mata uang virtual berisiko tinggi dan spekulatif karena tidak diatur oleh badan hukum tertentu dan tanpa dasar aset yang jelas untuk membantu menentukan harga.
Bank telah melarang transaksi moneter menggunakan bitcoin, karena hanya satu mata uang yang berlaku di Indonesia, yaitu rupiah.