Sabtu, 20 Januari 2018 13:21 WIB

Polda Sumsel Ciduk Muncikari Prostitusi Online, Short Time dan Long Time

Editor : Amri Syahputra

Palembang, Tigapilarnews.com - Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, kembali menangkap muncikari yang bertransaksi via online dengan pelanggannya.

Sebelumnya ditangkap Jamas Saari alias Ari (31) pada Kamis, 23/11/2017, menyusul ditangkap pula tersangka HA (28), pada Senin, 11/12/2017 sekira pukul 17.00 wib.

Warga Jalan Kejawen kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Palembangm yang mengaku masih berstatus mahasiswa itu, ditangkap di sebuah hotel di jalan Radial Palembang. Tepatnya di kamar nomor 719. 

Kasubdit IV, AKBP Suwandi Prihantoro, mengatakan Hamka ditangkap saat membawakan perempuannya kepada polisi yang menyamar sebagai pelanggan. 

Langsung kami ringkus dan bawa untuk dilakukan pemeriksaan, ujar Suwandi di Mapolda Sumsel, kemarin pada Selasa, 12-12-2017.

Dari tersangka HA, lanjutnya, diamankan sejumlah barang bukti. Yaitu uang tunai Rp. 2,5 juta. Satu buah kondom, 1 unit handphone merk apple iphone, dan 1 unit hp merk Oppo.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Suwandi, tersangka menjual atau menjajakan korban pada pria hidung belang lewat media sosial atau aplikasi WhatsApp (WA). Setiap cewek dibanderolnya rata-rata seharga Rp. 1,5 juta hingga Rp. 2,5 juta untuk sekali kencan (short time).

Sedangkan untuk waktu lama (long time), bisa Rp8 juta hingga Rp. 10 juta. Jika ada lelaki hidung belang yang menghubunginya via WA, langsung di respons tersangka dengan mengirim foto-foto cewek yang menjadi anak buahnya.

Setelah deal, baru tersangka langsung mengantar cewek tersebut ke hotel yang telah disepakati. Uang transaksi harus segera dibayar ke tersangka atau ke cewek tersebut. 

Sedangkan biaya kamar hotel, ditanggung pelanggan. Dari setiap transaksi, tersangka mendapat fee atau imbalan dari jasa mencarikan tamu untuk anak buahnya sekitar Rp. 500 ribu hingga Rp. 700 ribu, sambungnya.

Tersangka sendiri, lanjutnya, bakal dijerat dengan pasal 12 UU No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, Jo pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. Ancamannya pidana penjara diatas lima tahun, tukasnya. 

Tersangka HA mengaku sudah menjalani profesi muncikari sejak dua tahun terakhir. Cewek yang menjadi anak buahnya sebanyak 20 orang dengan usia 20 hingga 30 tahun. Kebanyakan pelanggannya warga keturunan, akunya.

Cewek yang menjadi anak buahnya, lanjut tersangka, ada dari kalangan mahasiswi, LC hingga penggangguran. Menurutnya, terkadang para cewek itu sendiri yang minta dicarikan pelanggan kepadanya.

Yang jelas saya dapat fee. Kalau dengan pelanggan sepakat Rp. 2,5 juta untuk short time, saya dapat fee Rp. 700 ribu. Kalau long time, bisa 3 hingga 4 kali lipat fee saja, pungkasnya. 


0 Komentar