Sabtu, 13 Januari 2018 11:10 WIB
Tangerang, Tigapilarnews.com - Polisi mengamankan ribuan tabung gas oplosan di Kampung Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat 12/1/2018. 20 orang yang terlibat dalam praktik pengoplosan gas sudah beroperasi selama 3 bulan.
"Ditemukan oleh rekan Dittipideksus. Ada di lokasi ini kegiatan yang melanggar hukum, gas yang 3 kg ini disuntikkan dan ini sangat berbahaya karena secara manual bukan secara otomatis atau pakai mesin," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto.
lanjutnya Irjen Setyo Wasisto "Belakangan ada kelangkaan gas 3 kg, dan Polri melakukan penyelidikan karena kita yakin bahwa pasokan dari Pertamina normal, artinya ada gangguan dari rantai distribusi," ucapnya.
Polisi menangkap seorang berinisial F yang merupakan penanggung jawab di gudang tersebut. Selain itu ada 3 orang lainnya yang juga diamankan namun masih berstatus saksi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah alat bukti berupa 4.200 tabung melon, 3.906 tabung gas 12 kg, 110 tabung gas 50 kg dan 25 kendaraan angkutan.
Atas perbuatanya, tersangka kini dijerat UU perlindungan konsumen dan UU Migas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 miliar.
Irjen Setyo Wasisto juga menegaskan "Saya imbau bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas pengoplosan seperti ini, berhenti. Jika kami temukan masih ada, maka kami akan jerat dengan pasal yang lebih berat. Akan kami cari pasal-pasal yang bisa menjerat ini lebih kuat, kita bisa kenakan pasal TPPU," Tegas dia.