Rabu, 10 Januari 2018 15:29 WIB

DPR Sebut Permenhub No 26 Tidak Menyesuaikan Perkembangan Teknologi

Editor : Rajaman
Ojek Online (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi V DPR RI, Nizar Zahro mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dianggap tidak mampu menyesuaikan dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang mampu menyediakan transportasi secara murah, aman dan cepat.

"Semestinya pemerintah sebagai regulator harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada. Terlihat bahwa rakyatlah yang lebih responsif menyesuaikan diri dibanding pemerintah yang terlihat masih bergaya pola lama," kata Anggota Komisi V DPR, Nizar Zahro melalui pesan singkat, Rabu (10/1/2018).

Selain itu, politikus Partai Gerindra ini mengatakan, jika pemerintah membuat Peraturan Menteri (Permen) hendaknya mengindahkan payung hukum di atasnya. Karena jika memaksakan diri membuat permen yang bertentangan dengan UU akan rentan digugat.

"Pemerintah harus ingat bahwa UU dibuat oleh pemerintah dan DPR dengan menyerap berbagai aspirasi elemen masyarakat," terang Nizar yang juga Ketua Umum Satuan Relawan Indonesia Raya (SATRIA).

Nizar menambahkan, hendaknya menteri perhubungan (Menhub) memprioritaskan revisi UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ daripada menyikapi putusan MA yang memerintahkan kepada menhub untuk mencabut 14 hal yang terdapat dalam permenhub 26/2017. 

Dengan adanya revisi UU tentang LLAJ maka transportasi online akan memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat.Tentu putusan MA mengindikasikan permenhub yang dikeluarkan oleh menteri perhubungan banyak merugikannya dibandingkan manfaatnya," jelasnya.

Sebelumnya, merespon perkembangan teknologi dan kemungkinan terjadinya persaingan tidak sehat terhadap bisnis transportasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat regulasi melalui Permen Nomor 26 Tahun 2017. Alih-alih menyelesaikan Masalah regulasi ini justru menuai pro-kontra, dan akhirnya dibatalkan MA.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa mulai Oktober lalu pemerintah bekerja keras untuk memperbaiki kesalahannya dalam menetapkan regulasi sebelumnya. Sampai akhirnya terbentuklah revisi dari permen 26 Tahun 2017. Dengan munculnya Permenhub 108 Tahun 2017.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub No. 108 Tahun 2018 ini ada beberapa hal yang di akomodasi berdasarkan keluhan dari pelaku usaha Transportasi meliputi Argometer, wilayah operasi, STNK, SRUT, Penggunaan Tarif Kuota hingga peran Aplikasi transportasi itu

"Transportasi online, Oktober lalu telah melakukan revisi permenhub No 26 Tahun 2017,sehingga penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek atau dikenal transportasi online atau taxi online," ujar Menko Luhut di Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Luhut menjamin revisi taksi online akan memberikan keadilan kepada semua pihak baik pengusaha taksi online maupun konvensional. Revisi ini diklaim sebagai revisi yang memberikan ruang terhadap keluhan yang sebelumnya disuarakan oleh berbagai pihak.

"Revisi ini memberikan keadilan ke semua pihak baik pengusaha taksi online atau konvensional atau kepada penumpang sendiri," pungkasnya.

Ke depan Luhut meminta agar Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang menjadi penganti Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 itu di taati oleh semua pihak. Demi kebaikan bersama dan kelancaran regulasi sistem transportasi di dalam negeri.

 


0 Komentar