Jumat, 05 Januari 2018 22:48 WIB
Kalimantan Barat, Tigapilarnews.com - Direktorat Polisi Air Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan satu tersangka dengan inisial US dan berhasil menyita ribuan keping dan puluhan batang kayu yang diduga illegal logging saat menyusuri perairan dusun sedayu kecamatan sui raya kabupaten kubu raya, Rabu, 3/01/2018.
Dir Pol air Polda Kalbar Kombes Pol Alex Fauzi Rasad melalui Kasubdit Gakkum Dit pol air Polda Kalbar AKBP Gusti Maychandra menuturkan, hal ini terungkap saat personil, menyusuri perairan dusun sedayu, Kecamatan sungai raya Kabupaten kubu raya.
pada saat menyusuri perairan dusun sedayu kec.Ambawang kab.kubu raya Pihaknya menemukan sekitar kurang lebih 2.390 keping kayu olahan dan 41 batang kayu bulat Illegal yang berjenis kayu mahang, kayu cempedak air dan kayu Gawang.
"Dari pengembangan yang kita lakukan, pelaku mendapatkan kayu dari hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHK)," katanya, jum'at, 05/01/2018.
Ia pun menuturkan, tersangka saat ini sudah diamankan di Dit pol air Polda Kalbar dan barang bukti telah di amankan di Marnit Suka lanting Pol Air Polda kalbar.
Dari penanganan kasus ini, lanjutnya, tersangka akan dikenakan dengan pasal 83 ayat 1 huruf e, junto pasal 12 huruf b. UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
"Dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun penjara dan denda 2,5 Miliar," pungkasnya.