Selasa, 02 Januari 2018 15:28 WIB

Jokowi Perkuat Badan Siber dan Sandi Negara

Editor : Yusuf Ibrahim
Presiden Joko Widodo. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Presiden Joko Widodo memperkuat peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017.

"Ini adalah sebuah badan yang sangat penting dan ke depannya sangat diperlukan oleh negara, terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat sekali," kata Presiden Jokowi usai mencoba Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta di Stasiun Sudirman Baru Jakarta Pusat, Selasa (02/01/2018).

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 mengenai BSSN menjadikan lembaga tersebut berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden setelah sebelumnya berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2017. Kepala Negara menyebutkan bahwa perubahan tersebut memperkuat peran dan fungsi BSSN. 

Sebelumnya, Sekretariat Kabinet menyebutkan selain menjadikan BSSN langsung berada di bawah presiden, dalam lembaga tersebut kini juga terdapat jabatan wakil kepala sebagai unsur pimpinan.

Sebelumnya pembentukan BSSN berdasar Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017.

Lembaga ini bertugas mendeteksi dan mencegah kejahatan siber dengan menjaga keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.(ant)


0 Komentar