Jumat, 22 Desember 2017 07:52 WIB

Miris, Sepanjang 2017 DPR Cuma Mampu Tuntaskan 6 RUU

Editor : Rajaman
Paripurna DPR (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kinerja anggota DPR sepanjang 2017 dinilai lamban. DPR menetapkan 52 RUU prolegnas prioritas, namun hanya enam yang diselesaikan.

"Ketika jumlah RUU yang direncanakan begitu banyak, kelihatan bagaimana terseok-seoknya DPR dalam mengejar target. Mereka hanya mampu mencapai 11,5% dari target legislasi. Poin kami secara umum tahun 2017 adalah tahun kegelapan bagi DPR," ujar Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang dikutip Jumat, (22/12/2017).

Sudah menjadi tradisi, imbuhnya, RUU yang dibahas selalu diperpanjang setiap masa sidang. Misalnya, RUU KUHP yang sudah lebih dari 10 kali mengalami proses perpanjangan.

"Ini dianggap sebagai RUU langganan diperpanjang. Kebiasaan molor sesungguhnya menunjukkan kualitas DPR yang sulit untuk konsisten. Padahal, tatib sudah mengatur jangka waktu tiga kali masa sidang untuk menyelesaikan satu RUU," paparnya.

Lebih tidak maksimal lagi, sambung Sebastian, molornya waktu pembahasan tidak diikuti kualitas RUU yang dihasilkan. Banyak RUU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu menunjukkan apa yang dihasilkan DPR belum bisa diterima publik.

"Selama tahun sidang 2016-2017, ada 57 perkara yang diputuskan MK terkait judicial review atas sejumlah UU. Dari 57 tersebut, 16 dikabulkan MK dan 19 ditolak. Selanjutnya, gugatan tidak dapat diterima sebanyak 19, ditarik kembali 7, dan gugur 3 perkara," ungkapnya.


0 Komentar