Rabu, 13 Desember 2017 14:12 WIB

Soal Buku Yerusalem Ibu Kota Israel, Anang Sebut UU Sistem Perbukuan Belum Efektif

Editor : Rajaman
Anggota Komisi X Fraksi PAN, Anang Hermansyah. (Foto: Bili)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polemik soal materi buku ajar yang berisi soal Yerusalem sebagai Ibukota Israel membuktikan belum efektifnya UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan mencuatnya materi buku ajar yang berisi soal Yerusalem sebagai Ibukota Israel menunjukkan sistem perbukuan di Indonesia masih belum berjalan efektif.

“Kasus ini memberi pesan penting bahwa UU Sistem Perbukuan belum berjalan efektif. Padahal kalau sistem berjalan, tidak bakal terjadi masalah tersebut,” kata Anang dalam keterangan pers, Rabu (13/12/2017).

Anang menjelaskan dalam UU Sistem Perbukuan secara tegas diatur soal syarat isi materi buku. Di pasal 42 ayat (5) UU No 3 Tahun 2017, sambung Anang, diatur persyaratan konkret soal konten buku.

“Ada lima syarat isi buku yakni tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan SARA, tidak mengandung unsur pornografi, tidak mengandung unsur kekerasan dan tidak mengandung ujaran kebencian,” jelasnya.

Terkait dengan buku ajar untuk SD tersebut, ia menilai kandungan buku tersebut dapat masuk kategori bertentangan dengan Pancasila.

“Pancasila sebagai norma dasar yang memiliki spirit yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yakni turut serta menjaga ketertiban dunia, jelas dalam kasus Israel tersebut bertentangan dengan spirit konstitusi kita. Miris saja, kita menolak penjajahan dan mendorong ketertiban dunia, tetapi buku ajar justru menjadi agen promosi Israel,” ujar Anang.

Ia meminta pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) termasuk peraturan menteri (Permen) supaya pelaksanaan UU Sistem Perbukuan dapat berjalan efektif.

“Meski dalam UU, pemerintah diberi batas waktu dua tahun sejak UU ini diundangkan, namun saya melihat sebaiknya pemerintah agar mempercepat penerbitan PP soal Sistem Perbukuan ini. Agar UU ini dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya.


0 Komentar