Kamis, 30 November 2017 07:47 WIB

Seminggu Lagi MKD Akan Putuskan Nasib Setnov di DPR

Editor : Rajaman
Ketua DPR, Setya Novanto. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Maman Imanul Haq membantah tudingan yang menyatakan mahkamah tidak memproses kasus Ketua DPR Setya Novanto. Novanto kini ditahan KPK setelah menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.

"Dari mulai tanggal 16 kita dengan seluruh anggota MKD melakukan rapat dan didalamnya kita mendiskusikan tentang bagaimana status Setnov ketika sudah menjadi tersangka dan bahkan hari ini jadi tahanan di KPK," kata Maman di gedung DPR, Rabu (29/11/2017).

Maman juga membantah batal membahas kasus Novanto pada tanggal 21 November 2017 gara-gara permintaan Novanto.

"Rapat tidak jadi karena mekanisme aja, bahwa tidak boleh ada konsultasi (dengan Fraksi) itu. Konsultasi hanya boleh dilakukan pimpinan DPR dengan fraksi, bukan MKD dengan fraksi," kata Maman.

Maman mengatakan kasus e-KTP yang menjerat Novanto berbeda dengan kasus saham Freeport yang dikenal dengan sebutan 'papa minta saham.' Dalam kasus 'papa minta saham' yang sempat membuat Novanto dinonaktifkan dari jabatan ketua DPR, kata dia, sudah jelas pelanggaran etiknya.

Maman mengatakan mahkamah membutuhkan waktu untuk menentukan kasus Novanto yang kali ini.

"Saya yakin seminggu dua minggu akan ada keputusan yang besar dan menyatakan MKD telah bekerja," katanya. 


0 Komentar