Senin, 27 November 2017 07:11 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Emil Dardak segera mundur dari jabatan sebagai Bupati Trenggalek jika sudah mantap akan maju dalam Pilgub Jatim 2018 bersama Khofifah Indar Parawansa.
"Kalau aturannya, kalau enggak salah (cukup) cuti, tetapi kalau dia (kepala daerah) masuk di provinsi lain tidak cuti, tetapi mundur. Cuti menurut saya enggak adil, harusnya mundur. Jangan cuti harusnya,” kata Tjahjo seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Minggu (26/11/2017).
Tjahjo mengungkapkan, kewajiban cuti atau mundur bagi kepala daerah tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan KPU. Regulasi lain yang mengatur mengenai kewajiban itu juga akan dicek kembali.
"Kami akan cek dulu undang-undangnya. Kalau belum ada undang-undang yang detail, ya, bisa kami (terapkan pemberhentian). Mundur pada saat kapan? Mendaftar atau sudah pada saat memutuskan,” ujar Tjahjo.
Sebagaimana diketahui, Partai Demokrat dan Partai Golkar telah secara resmi menyatakan dukungannya untuk pasangan Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim yang akan datang. Sementara tiga partai politik lain yang dari awal mendukung Khofifah di Pilgub Jatim, yaitu Partai NasDem, Partai Hanura, dan PPP, belum kembali menyatakan dukungannya setelah Khofifah menggandeng Emil.