Minggu, 26 November 2017 10:53 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Muzakir mengungkapkan, kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA yang menyeret Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat belum jelas nasibnya. Pengusutan perkara tersebut menjadi pertaruhan citra Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Menurutnya, hak imunitas yang sempat menjadi alasan tersendatnya pemeriksaan terhadap Viktor seharusnya tidak diindahkan karena pidato Viktor sangat jelas.
“Mestinya penyidik polisi itu harus jelas. Kalau dia minta pertimbangan (hak imunitas), ini masyarakat enggak akan percaya lagi DPR dan enggak percaya lagi pada penegak hukum,” kata Muzakir saat dihubungi, Minggu (26/11/2017).
Muzakir meminta polisi untuk terus menindak lanjuti hingga sampai ke pengadilan.
Di sisi lain, Viktor pun bisa mengajukan upaya hukum lain. Jika tidak menerima tuduhannya tersebut, Muzakir menjelaskan, Viktor bisa menempuh praperadilan.
“Kalau yakin tidak melakukan, ajukan saja yang bersangkutan ini untuk mengajukan pembelaaan (praperadilan),” kata Muzakir.
Dia menambahkan, jika polisi dan MKD sama-sama mengacu pada hak imunitas, Viktor bisa dianggap kebal hukum. Dampaknya, masyarakat tidak akan percaya lagi dengan polisi maupun MKD.
“Ini bahaya, menurut saya. Kalau nanti DPR melindungi dan MKD juga melindungi misalnya karena, oh, itu kekebalan hukum, maka orang tidak akan pernah percaya,” kata dia.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kembali menegaskan, penanganan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Viktor Laiskodat masih terus berjalan. Pemeriksaan terhadap para saksi pun masih terus dilakukan. “Kasus masih berjalan, berproses,” ujar dia, kemarin.
Sama seperti penjelasan-penjelasan sebelumnya, Setyo menjelaskan, penanganan kasus tersebut memang masih terus berlanjut. Namun, dia menilai masyarakat salah paham mengenai koordinasi Polri dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
“Mungkin mereka salah paham dikira (kasus) sudah tidak diproses lagi, padahal masih,” ungkap Setyo menanggapi perihal aksi 2411 yang diinisiasi alumni 212 di Bareskrim Polri pada Jumat (24/11/2017). Aksi tersebut berlangsung damai.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan, Polri tidak mengeluarkan SP3 terkait kasus ujaran kebencian yang melibatkan Ketua Fraksi Partai Nasdem tersebut. Ari juga menegaskan, kasus yang dilaporkan beberapa partai ke Bareskrim juga masih berlangsung.
Ari bahkan mengakui, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Di antara saksi-saksi tersebut, penyidik juga mendatangkan saksi ahli bahasa untuk menerjemahkan isi pidato Viktor yang menggunakan bahasa daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule mengatakan, tidak ada dasar untuk menghentikan penanganan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Viktor Laiskodat. Sebab, ia menilai bukti untuk menyelidiki kasus tersebut telah cukup.
"Dalam kasus Viktor, peristiwa pidananya ada, bukti ada, dan belum kedaluwarsa," kata Iwan.
Iwan mengatakan, adanya bukti rekaman dan saksi saat Viktor perpidato sudah dapat digunakan untuk melanjutkan proses hukum oleh penyidik terhadap Viktor. Pihaknya akan terus mendesak Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu putusan MKD.
Ia juga menilai hal tersebut merupakan ujian bagi Polri untuk memperbaiki citranya dalam menjalankan proses penegakan hukum.