Kamis, 23 November 2017 19:36 WIB

KPK Cekal Istri Setnov

Editor : Amri Syahputra
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto.

Deisti dicegah ke luar negeri dalam proses penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e) dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution.

"Jangka waktu pencegahan selama enam bulan kedepan terhitung sejak 21 November 2017 karena dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus KTP-e. Agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Deisti sempat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana pada Senin (20/11).

Namun, ia tidak memberikan komentar banyak terkait pemeriksaannya tersebut.

"Tanya penyidik ya," kata Deisti sesuai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).


0 Komentar