Rabu, 15 November 2017 18:36 WIB

Setnov Kembali Mangkir, Ini Langkah KPK

Editor : Amri Syahputra
Ketua KPK, Agus Rahardjo. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan akan mengevaluasi langkah berikutnya terkait ketidakhadiran Ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik.

"Kita tunggu hari ini, harapan kami hari ini bisa datang. Mudah-mudahan kalau beliau datang kan mempercepat proses supaya cepat selesai," kata Ketua KPK Agus Rahardjo sesuai menghadiri acara pelantikan pejabat eselon I Kejaksaan RI di Jakarta, Rabu.

Ditambahkan, nanti lima pimpinan KPK akan membicarakan langkah-langkah berikutnya yang mungkin akan diambil. "Ya makanya kita evaluasi dulu pimpinan yang lain juga penyidik. Pasti nanti penyidik memberikan masukkan kepada kami apa langkah-langkah yang harus diambil," katanya.

Terkait akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Setya Novanto itu, kata dia, pihaknya kemungkinan secepatnya melakukan pemanggilan berikutnya. "Ya mungkin secepatnya," katanya.

KPK menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka dugaan korupsi KTP-el pada tanggal 31 Oktober 2017 setelah pada tanggal 29 September 2017 hakim tunggal Cepi Iskanda membatalkan stataus tersangka Setnov.

 Setnov disangkakan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)


0 Komentar