Selasa, 14 November 2017 19:11 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Bareskrim Polri membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan berkedok penjualan pulsa oleh PT Mione Global Indonesia (PT MGI), sehingga menyebabkan kerugian lebih dari Rp400 miliar.
"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dapat melaporkan ke Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Gedung Surachman lantai 3, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan membawa dokumen," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa.
Agung mengatakan untuk mempermudah masyarakat yang menjadi korban membuat pengaduan, penyidik juga menyediakan layanan melalui WhatsApp (WA) dengan nomor 081385478887 atau email ke tipideksus.bareskrim@polri.go.id.
Untuk kecepatan pendataan diharapkan masyarakat mengirimkan data antara lain fotokopi KTP, bukti pembelian pulsa listrik/ponsel dan bukti transfer ke rekening PT Mione Global Indonesia melalui WA atau email.
Menurut dia, hingga saat ini jumlah warga yang sudah melapor ke posko mencapai 150 orang. Sementara penyidik telah meminta keterangan 20 orang korban.
"Diharapkan bagi masyarakat yang menjadi korban dapat segera melapor ke posko maupun menghubungi melalui call center dengan mengirimkan data-data," katanya.
Dalam kasus ini, dua orang tersangka selaku Direksi PT Mione Global Indonesia (PT MGI) telah ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri. Agung menegaskan kedua pelaku yang berinisial DH dan ES diduga menipu masyarakat dengan modus penjualan pulsa seluler dan token listrik.
Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 105 Jo Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat itu menawarkan kepada masyarakat kesempatan untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara membeli saldo untuk pulsa seluler atau token listrik.
"Sebagai contoh apabila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp72.000.000, maka setiap 10 hari akan mendapatkan 300 poin yang bisa ditukar dengan pulsa HP atau listrik sebesar Rp3 juta," katanya dan menambahkan bahwa penukaran dapat dilakukan selama 70 kali atau 23 bulan.
Terkait dengan sindikat ini, penyidik juga telah menetapkan WN Malaysia dengan inisial KWC sebagai tersangka. KWC yang masih buron ini diketahui merupakan Komisaris PT MGI.
Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah korban yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 22.000 orang yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia dengan total kerugian lebih dari Rp400 miliar. (ant)