Senin, 13 November 2017 19:13 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan lebih dari 10 persen dari 400 koperasi yang ada di sana ternyata telah mempraktikkan kegiatan rentenir.
"Dikarenakan bunga yang diterapkan lebih dari lima persen dan biasanya bersifat simpan pinjam," kata Sekertaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Andung Purwanto, di Kabupaten Bekasi, Senin (13/11/2017).
Dinas UMKM Kabupaten Bekasi akan menertibkan koperasi-koperasi berpraktik laiknya rentenir itu, karena sudah di luar koridor aturan kopetasi yang berlaku. Dinas UMKM Kabupaten Bekasi juga tidak segan mencabut izin koperasi mereka.