Kamis, 09 November 2017 21:28 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian membenarkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang atas kasus dugaan membuat surat palsu atau penyalahgunaan wewenang.
Menurut Tito, SPDP itu hanya dikirim ke Kejaksaan dan lima tembusan, diantaranya kuasa hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan selaku pelapor serta kepada terlapor sebagaimana diatur Mahkamah Agung (MA). Tito heran, kenapa SPDP tiba-tiba bocor ke publik, ia pun mencurigai pihak pelapor yang sengaja mempublikasikan.
"Bukan Polri yang menyampaikan kepada publik. Jadi, kemungkinan besar adalah pelapor yang menyampaikan kepada media," ungkap Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Lebih lanjut, Tito menegaskan, meski telah menerbitkan SPDP penyidik belum menetapkan Agus Rahardjo maupun Saut Situmorang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih perlu mengumpulkan barang bukti menggali informasi kepada saksi-saksi.
"Bukan status tersangka. Jadi langkah-langkah yang dilakukan tentu harus melakukan pendalaman lagi, bisa saja ada saksi ahli yang berbeda pendapat, juga didengarkan keterangannya, saksi-saksi lain kemungkinan terlapor mungkin kita dengarkan pendapatnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, publik sempat dihebohkan dengan beredarnya SPDP dari Bareskrim Polri terhadap dua pimpinan KPK. SPDP bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum diterbitkan pada Selasa 7 November 2017 dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak.
Berdasarkan SPDP itu Agus Rahardjo dan Saut Situmorang diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang. Surat palsu yang dimaksud adalah surat masa perpanjangan pencegahan Setya Novanto ke luar negeri.