Kamis, 09 November 2017 15:36 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Dirtipid Cyber Bareskrim Mabes Polri menjelaskan empat tersangka pria penyuka sesama jenis memosting video untuk kesenangan pribadi.
"Sejauh ini mereka melakukan BDSM dan mempostingnya di FB dengan tujuan kesenangan pribadi. Kami belum menemukan adanya transaksi keuangan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, Kamis (9/11)
Ia mengatakan keempat tersangka mengikuti 17 grup Facebok BDSM lokal yang memiliki anggota sebanyak 26.650 pengikut dan 20 grup Facebook BDSM internasional yang anggotanya mencapai 48.913 pengikut.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka AM sengaja mengunggah video dan foto berkonten asusila BDSM melalui akun Facebook miliknya ke berbagai akun grup Facebook BDSM baik lokal dan mancanegara untuk mencari pengikut baru.
"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni dua ponsel, satu memory card, tali pengikat, karet, borgol, lilin, rantai besi, rompi, sumpal penutup mulut, sabuk, sumpit dan alat cambuk," jelasnya
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara. (ist)