Selasa, 07 November 2017 21:35 WIB
LANGKAT, Tigapilarnews.com - Polres Langkat berhasil menangkap dua petani yang memiliki pekerjaan sampingan menjadi pengedar sabu. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita sabut seberat 3 gram.
"Dua tersangka yang diringkus itu berinisial SUT (32) bekerja sebagai petani warga dusun XIV Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dan AT (34) juga berprofesi sebagai petani warga dusun II Simpang Trans Desa Karang Gading Kecamatan Secanggang Langkat," Kata Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Muhammad Yunus Tarigan, Selasa (7/11).
Dari tangan kedua tersangka ini, polisi menemukan barang bukti dua bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga gram, satu bungkusan plastik klip bening kosong, satu unit timbangan elektrik dan sekop sabu.
"Penangkapan dilakukan setelah kami mendapat informasi dari warga tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di dusun II desa Karang Gading Kecamatan Secanggang," jelasnya.
Sementara itu secara terpisah, polisi juga meringkus tersangka RUS (36) warga Sei Bilah lingkungan III Kecamatan Sei Lepan dengan barang bukti tiga paket sedang sabu-sabu berikut tiga paket plastik kecil klip bening yang berisikan sabu-sabu.
Para tersangka ini oleh penyidik narkoba Polres Langkat dipersangkakan melanggar pasal 115, 112, UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, ujarnya. (ist)