Selasa, 07 November 2017 19:46 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto soal perkara korupsi pengadaan KTP-el tidak memerlukan izin dari Presiden Joko Widodo.
"KPK tidak butuh izin untuk memeriksa, kalau Polisi memang. Tapi kalau KPK ada UU sendiri, tidak perlu izin Presiden," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Pernyataan JK menanggapi sikap Novanto yang ogah memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan lembaga itu belum mengantongi izin dari Presiden.
JK meminta Novanto menaati proses hukum yang berjalan.
"Sebagai pimpinan DPR dia harus taat kepada hukum yang dibuat oleh DPR sendiri," kata JK.
Politikus senior Golkar itu menanggapi beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua DPR Setya Novanto, yang diteken Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman 3 November 2017.
"Saya tidak tahu apakah sudah (tersangka) atau tidak," ucapnya.
KPK telah menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus KTP-e pada 17 Juli 2017. Namun pada 29 September 2017 hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setnov, dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur yang berlaku.